top of page

JAWA TENGAH

Provinsi Jawa Tengah

Surat Himbauan Nomor 524.3/2417 Tahun 2022 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah

Kota Tegal

Surat Himbauan Nomor 524.1/051 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di kota Tegal

Kota Semarang

Surat Edaran Nomor B/426/524/1/2022
Tahun 2022 Pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing - Peraturan Daerah Nomor 02/2022
Tahun 2022 Peraturan daerah tentang keamanan pangan

Kota Salatiga

Peraturan Walikota Nomor 510/345/414 Tahun 2021 Surat Edaran larangan perdagangan daging anjing

Kota Pekalongan

Surat Edaran Nomor 500/28 Tahun 2022 Tentang pengawasan terhadap peredaran daging anjing

Kota Magelang

Surat Edaran Nomor 524/218/240 Tahun 2023 Tentang larangan peredaran daging anjing

Kabupaten Wonosobo

Surat Himbauan Nomor 500.7/2319/DP3/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Temanggung

Surat Edaran Nomor 524/000947/2022 Tahun 2022 Tentang pengawasan terhadap peredaran daging anjing

Kabupaten Sukoharjo

Peraturan Daerah Nomor 05/2020 Tahun 2020 Tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima

Kabupaten Sragen

Surat Edaran Nomor 524/2026/010/XII/2023 Tahun 2023 Tentang himbauan untuk tidak menganiaya, memotong dan mengkonsumsi daging anjing di wilayah Kabupaten Sragen

Kabupaten Semarang

Surat Edaran Nomor 524.3/0000919 Tahun 2022 Tentang pengawasan terhadap peredaran daging anjing

Kabupaten Rembang

Surat Edaran Nomor 520/5077/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan terhadap peredaran daging anjing

Kabupaten Purbalingga

Surat Edaran Nomor 035/10540 Tahun 2018 Tentang pengawasan terhadap peredaran daging anjing

Kabupaten Pemalang

Surat Himbauan Nomor 524/2787 Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing

Kabupaten Magelang

Surat Edaran Nomor 524/871/18/2022 Tahun 2022 Tentang pengawasan terhadap peredaran daging anjing

Kabupaten Kebumen

Surat Edaran Nomor 500/1856/2022 Tahun 2022 Dinas pertanian dan pangan

Kabupaten Karanganyar

Peraturan Bupati Nomor 74/2019 Tahun 2019 Pengawasan kesehatan masyarakat Veteriner dirumah potong hewan dan penjualan produk daging dari hewan

Kabupaten Demak

Surat Himbauan Nomor 524/1775 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di Kabupaten Demak

Kabupaten Cilacap

Surat Himbauan Nomor 500.7.2/8144/33 Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing di Kabupaten Cilacap

Kabupaten Brebes

Surat Edaran Nomor B/0724/965/III/2022 Tahun 2022 Tentang larangan peredaran daging anjing di kabupaten Brebes

Kabupaten Boyolali

Surat Edaran Nomor 593.4.3/66/4.18/2023 Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing

Kabupaten Batang

Surat Edaran Nomor 524/0771/2022 Tahun 2022 Tantang pengawasan dan pelarangan peredaran/perdagangan daging anjing

Kabupaten Banjarnegara

Surat Himbauan Nomor 524.3/1787/-1/Dintankankp/2023 Tanun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di Kabupaten Banjarnegara

TENTANG #HALODMFI

DOG MEAT FREE INDONESIA

#HALODMFI  merupakan platform untuk kawan - kawan #DMFI, dalam gerakan akar rumput perjuangan, untuk bersama - sama menginformasikan dan berbagi mengenai edukasi, laporan, informasi dan menjadi relawan, mendukung Indonesia bebas dari perdagangan dari anjing dan kucing.

 

Kampanye Dog Meat Free Indonesia (DMFI), telah dimulai sejak tahun 2017, dan dikoordinir serta digerakkan oleh Jakarta Animal Aid Network (JAAN Domestic), Animal Friends Jogja, Humane Society International, FOUR PAWS International dan Animals Asia. Pelajari lebih lanjut mengenai kami disini.

WHATSAPP HOTLINE CHAT

© Copyright Koalisi Dog Meat Free Indonesia
bottom of page