top of page

JAWA TIMUR

Provinsi Jawa Timur

Surat Edaran Nomor 524.3/4211/122.4/2022 Tahun 2022 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Timur

Kota Surabaya

Surat Edaran Nomor 524.13/13506/436.7.9/2022 Tahun 2022 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing

Kota Malang

Surat Edaran Nomor 5/2022 Tahun 2022 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing

Kota Blitar

Surat Edaran Nomor 524/1885/410.101/2022 Tahun 2022 Tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran/perdagangan daging anjing

Kabupaten Trenggalek

Surat Edaran Nomor 524/1310/406.031/2023 Tahun 2023 Tentang pelarangan peredaran/perdagangan daging anjing di kabupaten Trenggalek

Kabupaten Sidoarjo

Surat Himbauan Nomor 500.7.2.4/22/438.5.10/2024 Tahun 2024 Tentang peredaran daging anjing di Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Probolinggo

Surat Edaran Nomor 524/ 947 /426.118/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran anjing dan daging anjing

Kabupaten Mojokerto

Surat Himbauan Nomor 524.3/3674/416-118/2023
Tahun 2023 Pengawasan peredaran anjing dan daging anjing di kabupaten Mojokerto

Kabupaten Magetan

Surat Himbauan Nomor 500.7.2/3/403.120/Edrn/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan/ kewaspadaan peredaran daging anjing di kabupaten Magetan

Kabupaten Lamongan

Surat Himbauan Nomor 524/1280/413.114/2023 Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran daging anjing

Kabupaten Kediri

Surat Himbauan Nomor 524.3/3498/418.36/2023
Tahun 2023 Pengawasan/ kewaspadaan peredaran daging anjing di kabupaten Kediri

Kabupaten Jombang

Surat Edaran Nomor 524.13/987/415.29/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing

Kabupaten Jember

Surat Himbauan Nomor 338/3428/35.09.318/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di Kabupaten Jember

Kabupaten Bondowoso

Surat Himbauan Nomor 524/778/430.9.4/2023 Tahun 2023 Tentang peredaran daging anjing di kabupaten Bondowoso

Kabupaten Bojonegoro

Surat Edaran Nomor 524/1075/412.222/2023 Tahun 2023 Tentang untuk tidak mengkonsumsi dan menjual daging anjing

Kabupaten Blitar

Surat Edaran Nomor 524/679/409.115.2/2022 Tahun 2022 Tentang pengawasan dan pengendalian terhadap perdagangan daging anjing dan kucing

Kabupaten Bangkalan

Surat Edaran Nomor 524/7705/433.120/2023 Tahun 2023 Tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing

TENTANG #HALODMFI

DOG MEAT FREE INDONESIA

#HALODMFI  merupakan platform untuk kawan - kawan #DMFI, dalam gerakan akar rumput perjuangan, untuk bersama - sama menginformasikan dan berbagi mengenai edukasi, laporan, informasi dan menjadi relawan, mendukung Indonesia bebas dari perdagangan dari anjing dan kucing.

 

Kampanye Dog Meat Free Indonesia (DMFI), telah dimulai sejak tahun 2017, dan dikoordinir serta digerakkan oleh Jakarta Animal Aid Network (JAAN Domestic), Animal Friends Jogja, Humane Society International, FOUR PAWS International dan Animals Asia. Pelajari lebih lanjut mengenai kami disini.

WHATSAPP HOTLINE CHAT

© Copyright Koalisi Dog Meat Free Indonesia
bottom of page