top of page

BELAJAR DARI KORSEL YANG TELAH MELARANG PERDAGANGAN DAN KONSUMSI DAGING ANJING, INDONESIA KAPAN?



Pemerintah Korea Selatan telah menyatakan penyembelihan dan penjualan daging anjing untuk konsumsi sebagai kegiatan terlarang melalui undang-undang baru yang disahkan dan akan mulai berlaku pada tahun 2027.


Hal ini bertujuan untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung selama berabad-abad, sebab di Korea sendiri ada jenis makanan tradisional yang terbuat dari daging anjing.




Undang-undang baru ini fokus pada perdagangan daging anjing. Mereka yang terbukti menyembelih anjing akan mendapat hukuman 3 (tiga) tahun penjara.


Adapun mereka yang memelihara anjing dengan tujuan daging anjing, akan mendapat hukuman maksimal 2 (dua) tahun penjara.

 



Menurut statistik pemerintah, Korea Selatan memiliki kurang lebih sebanyak 1.600 restoran daging anjing dan 1.150 peternakan anjing pada tahun 2023.


Comments


TENTANG #HALODMFI

DOG MEAT FREE INDONESIA

#HALODMFI  merupakan platform untuk kawan - kawan #DMFI, dalam gerakan akar rumput perjuangan, untuk bersama - sama menginformasikan dan berbagi mengenai edukasi, laporan, informasi dan menjadi relawan, mendukung Indonesia bebas dari perdagangan dari anjing dan kucing.

 

Kampanye Dog Meat Free Indonesia (DMFI), telah dimulai sejak tahun 2017, dan dikoordinir serta digerakkan oleh Jakarta Animal Aid Network (JAAN Domestic), Animal Friends Jogja, Humane Society International, FOUR PAWS International dan Animals Asia. Pelajari lebih lanjut mengenai kami disini.

WHATSAPP HOTLINE CHAT

KONTAK KAMI

info@halodmfi.org

© Copyright Koalisi Dog Meat Free Indonesia
bottom of page