Upaya pemerintah dalam menegakkan larangan perdagangan daging anjing patut diapresiasi. Meski bertahap, ketegasan tetap menjadi harapan kita bersama.
Pada 5 Desember 2024, Ibu Lurah Plumbungan, Leila Yunia, melakukan sidak di Warung Rica Guk Guk, Sragen. Selain menegaskan larangan tersebut, beliau juga menawarkan alternatif menu yang lebih aman.
Sebagai pengingat, Kabupaten Sragen telah menerbitkan Surat Edaran No. 524/2026/010/XII/2023 yang mengimbau masyarakat untuk tidak menganiaya, memotong, dan mengonsumsi daging anjing.
Terima kasih kepada relawan DMFI Sragen, Pak Kelik @pb.diponegoro.sragen, yang telah berkontribusi dalam menyebarkan kesadaran kepada masyarakat.
Comments